on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 13/2018 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah yang efisien dan efektif, meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.
Ketentuan substansial mencakup pendekatan perencanaan yang teknokratik, partisipatif, politis, serta dari atas ke bawah dan bawah ke atas. Prinsip-prinsip perencanaan meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di tingkat daerah, perangkat daerah, dan desa, termasuk RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, RPJM Desa, dan RKP Desa.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sumber data, pengolahan data, pelaksanaan penganggaran pembangunan daerah (KUA, PPAS, RKA SKPD, APBD), integrasi perencanaan dan penganggaran, peran serta DPRD dan masyarakat, serta pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Diatur pula tata cara perubahan rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah, termasuk perubahan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.