Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II. Perubahan ini meliputi perubahan pada Bab VIII tentang Evaluasi, khususnya Sub Bab A tentang Evaluasi Peserta, serta perubahan pada Formulir 2 hingga Formulir 11. Selain itu, Formulir 12 hingga Formulir 16 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penilaian terhadap kelulusan peserta Diklatpim Tingkat II difokuskan pada aspek proyek perubahan, dengan komponen penilaian meliputi perencanaan inovasi dan manajemen perubahan. Perencanaan inovasi dinilai berdasarkan jenis perubahan, cakupan manfaat perubahan, kejelasan tahap perubahan, dan peta stakeholders. Manajemen perubahan dinilai berdasarkan jumlah kegiatan untuk memobilisasi dukungan, pernyataan dukungan, dan capaian tahap perubahan. Evaluasi akhir dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap komponen perencanaan inovasi dan manajemen perubahan. Kualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan dengan kriteria sangat memuaskan, memuaskan, cukup memuaskan, kurang memuaskan, dan tidak memuaskan.