Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan sosial ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Budaya dan Peran Masyarakat. Tugas utama Balai adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan sosial-ekonomi untuk mendukung pembangunan bidang permukiman. Fungsi Balai meliputi penyusunan program dan kerjasama, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendampingan penerapan teknologi tepat guna, pengumpulan dan penyebarluasan data, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta urusan tata usaha dan administrasi. Susunan organisasi Balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program, Seksi Pendayagunaan dan Evaluasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Kepala Balai adalah jabatan eselon III.a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a. Balai ini berlokasi di Yogyakarta.