Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemetaan ini bermanfaat dalam penyusunan organisasi perangkat daerah serta perencanaan dan penganggaran. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota, meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, satuan polisi pamong praja, kebakaran dan penanggulangan bencana, sosial, transmigrasi dan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan dan penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi, informatika, statistik dan persandian, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kepemudaan dan olah raga, kearsipan dan perpustakaan, kelautan dan perikanan, pariwisata, perkebunan, peternakan dan pertanian, energi dan sumber daya mineral, serta perdagangan dan perindustrian. Pembagian urusan pemerintahan konkuren didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional. Pemerintah Daerah melakukan pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar utama penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam penetapan tipologi kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran. Jika suatu urusan pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk satu perangkat daerah sendiri, urusan tersebut digabung dengan perangkat daerah lain sesuai perumpunan berdasarkan kedekatan karakteristik atau keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan.