For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Besi Tua Di Kabupaten Murung Raya

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 1/2016 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2016Publication Date:15 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Besi Tua Di Kabupaten Murung Raya
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date15 Juni 2016
Publication Date15 Juni 2016
Place of EnactmentPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Besi Tua bertujuan untuk mengatur pengelolaan besi tua di wilayah kabupaten agar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta meningkatkan potensi pendapatan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan umum.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena pengelolaan besi tua di Kabupaten Murung Raya memerlukan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan konflik, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta meningkatkan potensi pendapatan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Bupati: Bupati berwenang menetapkan ketentuan mengenai penerimaan hibah atau pengambilalihan besi tua perusahaan yang ditinggalkan menjadi barang milik daerah, pengelolaan besi tua sebagai aset daerah sesuai kesepakatan, inventarisasi aset besi tua sesuai kesepakatan pelimpahan aset saat kontrak perusahaan berakhir, dan hal-hal lain yang dianggap perlu melalui Keputusan Bupati.
  2. Perizinan: Setiap orang atau badan usaha yang memanfaatkan besi tua wajib memiliki izin usaha dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Permohonan izin diajukan melalui Instansi Teknis terkait. Tata cara dan syarat izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan besi tua untuk menjamin pemanfaatannya secara berdaya guna dan berhasil guna. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  4. Larangan: Setiap orang dilarang mengelola besi tua tanpa izin, memiliki, menguasai, atau membawa besi tua keluar daerah untuk diperjualbelikan. Instansi penerbit izin dilarang menerbitkan izin pengangkutan besi tua keluar daerah sebelum ada bukti setor retribusi.

(-)

1. Barang siapa yang dengan sengaja melakukan pengelolaan dan pemafaatan besi tua secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diancam dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).