Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menyatakan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut secara bersyarat menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) sepanjang tidak dimaknai sebagai pengecualian bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk kepentingan komersial. Untuk memastikan keseragaman pelaksanaan, surat edaran ini memberikan penegasan makna terhadap frasa pengecualian tersebut. Masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu telah tinggal paling singkat 3 generasi atau 20 tahun secara terus-menerus, dengan luas pemanfaatan paling banyak 5 hektar untuk mencegah eksploitasi berlebihan. Pemanfaatan perkebunan untuk kebutuhan hidup sehari-hari yang bersifat subsisten tidak memerlukan izin. Pemanfaatan perkebunan untuk kepentingan komersial yang dilakukan sebelum 2 November 2020, dengan penguasaan lahan minimal 5 tahun dan luas maksimal 5 hektar, dapat dikecualikan dari sanksi dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan. Masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin untuk kepentingan komersial akan dikenakan sanksi pidana dan administratif. Agar dapat dikategorikan sebagai masyarakat turun-temurun yang tidak untuk kepentingan komersial, kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan wajib tercatat pada pemerintah daerah melalui pengajuan atau inventarisasi dan verifikasi. Pemanfaatan subsisten didefinisikan berdasarkan skala kegiatan kecil, penggunaan alat sederhana, tidak ada rantai distribusi, tidak profesional, dan hasilnya dikonsumsi langsung.