For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1974

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975

Also known as: UU 2/1974 · UU No. 2 Tahun 1974 · UU Nomor 2 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:1 April 1974Publication Date:14 Maret 1974
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1974
Publication Date14 Maret 1974
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1974/1975 sebagai bagian dari pelaksanaan PELITA II. Anggaran ini mengikuti prioritas nasional yang ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dengan fokus pada pembangunan sektor pertanian dan industri. APBN ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat melalui penyediaan pangan, sandang, perumahan, dan fasilitas lainnya, serta memperluas kesempatan kerja. Kebijakan anggaran berimbang yang dinamis diterapkan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan, dengan tujuan meningkatkan tabungan pemerintah. Sistem DIK digunakan untuk mengarahkan pengeluaran rutin agar mendukung pembangunan. Pengeluaran ditujukan untuk memelihara hasil pembangunan, menyelesaikan proyek sebelumnya, dan membiayai proyek baru. Bantuan pembangunan kepada daerah dilanjutkan untuk meratakan pembangunan dan mengurangi pengangguran. Penggeseran anggaran antar program dan proyek memerlukan persetujuan Presiden atau Undang-undang. Sisa anggaran dan saldo lebih ditambahkan ke anggaran tahun berikutnya.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1975/1976. 2. Saldo anggaran lebih Tahun 1974/1975 ditambahkan kepada anggaran Tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976. 3. Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan. 4. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1975/1976.

(-)