Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1974/1975 sebagai bagian dari pelaksanaan PELITA II. Anggaran ini mengikuti prioritas nasional yang ditetapkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dengan fokus pada pembangunan sektor pertanian dan industri. APBN ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat melalui penyediaan pangan, sandang, perumahan, dan fasilitas lainnya, serta memperluas kesempatan kerja. Kebijakan anggaran berimbang yang dinamis diterapkan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan, dengan tujuan meningkatkan tabungan pemerintah. Sistem DIK digunakan untuk mengarahkan pengeluaran rutin agar mendukung pembangunan. Pengeluaran ditujukan untuk memelihara hasil pembangunan, menyelesaikan proyek sebelumnya, dan membiayai proyek baru. Bantuan pembangunan kepada daerah dilanjutkan untuk meratakan pembangunan dan mengurangi pengangguran. Penggeseran anggaran antar program dan proyek memerlukan persetujuan Presiden atau Undang-undang. Sisa anggaran dan saldo lebih ditambahkan ke anggaran tahun berikutnya.