Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Binjai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 20 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, baik dari segi dasar hukum maupun tarif retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Rumah Potong Hewan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi Rumah Potong Hewan dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut, dan mereka juga menjadi wajib retribusi.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis hewan, pemeriksaan hewan, pemeriksaan daging, dan tempat pemotongan.
4. **Prinsip Penetapan dan Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan sebagai pengganti biaya administrasi, perawatan rumah potong, kebersihan, dan pelayanan pemotongan hewan. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis hewan dan jenis pelayanan (pemotongan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan daging).
5. **Ketentuan Pemeriksaan:** Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya oleh petugas ahli. Hewan betina juga diperiksa kesuburannya. Hewan yang sakit, bunting, atau masih produktif dapat ditolak untuk dipotong.
6. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pemungutan tidak dapat diborongkan.