Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja, kapasitas sumber daya, proses, serta kualitas keluaran dan hasil pengawasan pada Inspektorat, Pusat, dan Perwakilan di lingkungan BPKP. Pembinaan dilakukan oleh Kepala BPKP atau pejabat tinggi madya yang ditunjuk, meliputi pengelolaan sumber daya (manusia, keuangan, sarana, prasarana, data, informasi), efektivitas manajemen kinerja, pencapaian keluaran dan hasil, koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi, serta efektivitas manajemen risiko. Proses pembinaan mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian kinerja melalui komunikasi kinerja, dialog kinerja, coaching, mentoring, jam pimpinan, arahan kinerja, dan evaluasi kinerja. Pembinaan manajemen risiko dilakukan melalui dialog risiko untuk memastikan keselarasan selera risiko dan identifikasi risiko prioritas. Pejabat yang ditunjuk wajib melaporkan kegiatan pembinaan kepada Kepala BPKP secara tertulis, mencakup aktivitas, kondisi unit kerja, permasalahan, solusi, dan rencana aksi perbaikan.