For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Boalemo Tahun 2017 - 2022

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 6/2017 · Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 November 2017Publication Date:15 November 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Boalemo Tahun 2017 - 2022
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date15 November 2017
Publication Date15 November 2017
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Boalemo Tahun 2011 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 284).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boalemo Tahun 2017-2022.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. Perangkat Daerah melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra Perangkat Daerah, dengan konsultasi dan koordinasi bersama BAPPPEDA. BAPPPEDA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD yang dituangkan ke dalam Renstra Perangkat Daerah.

RPJMD terdiri atas sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.

(-)

(-)