Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi pelayanan ketenagakerjaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan ketenagakerjaan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi meliputi penerbitan dan legalisasi Kartu AK/1, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pendaftaran Peraturan Perusahaan, pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama, dan sertifikasi kelulusan pelatihan lembaga latihan swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan ketenagakerjaan.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur dari jumlah kartu AK/1 yang diterbitkan dan dilegalisir, jumlah perusahaan, jumlah peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama yang disahkan, atau jumlah siswa yang lulus.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pelayanan, mulai dari Rp. 200 untuk legalisasi kartu AK/1 hingga Rp. 75.000 untuk pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama.
5. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi bervariasi, misalnya Kartu AK/1 berlaku selama 6 bulan, Wajib Lapor Ketenagakerjaan berlaku selama 1 tahun, dan pendaftaran Peraturan Perusahaan berlaku selama 2 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk. Pembayaran harus dilunasi sekaligus dimuka untuk sekali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
7. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.