For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 16/2019 · Permen PPPA No. 16 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2019Publication Date:16 Desember 2021
Perlindungan Keluarga & AnakKearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeKlasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date17 Desember 2019
Publication Date16 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2019 bertujuan untuk menetapkan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap belum mengakomodir seluruh fungsi unit kerja dan perkembangan peraturan di bidang kearsipan. Klasifikasi keamanan arsip dinamis dibagi menjadi tiga kategori: Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia, yang disesuaikan dengan kepentingan dan kondisi unit pengolah dan unit kearsipan. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan perangkat keras dan lunak untuk pengelolaan arsip, serta pengamanan ruang simpan arsip. Pengguna arsip dibedakan menjadi pengguna internal dan eksternal, dengan akses yang diatur sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan arsip. Peraturan ini juga menetapkan prosedur penyampaian informasi arsip dinamis berdasarkan tingkat klasifikasi keamanan.

(-)

(-)