For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 35 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala 2007 - 2012

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 35/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 35 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 November 2008Publication Date:19 November 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala 2007 - 2012
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date20 November 2008
Publication Date19 November 2008
Place of EnactmentMarabahan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala untuk periode 2007-2012. RPJMD ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan dan pembangunan selama lima tahun sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. RPJMD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh pelaku pembangunan daerah.

RPJMD memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, berpedoman pada RPJP Nasional dan memperhatikan Renstra SKPD serta RPJM Nasional. RPJMD menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD).

Sistematika penyusunan RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Visi dan Misi, Strategi Pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Keuangan Daerah, dan Kebijakan Umum. Arah kebijakan keuangan daerah mencakup pengelolaan pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah) dan pengelolaan belanja daerah. Kebijakan umum meliputi arahan program pembangunan seperti pembangunan infrastruktur perdesaan, pertanian, sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, kehidupan umat beragama, koperasi dan dunia usaha, serta sistem pemerintahan yang baik.

Bupati bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, dibantu oleh Kepala BAPPEDA. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

1. Semua peraturan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)