on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cianjur ke Luar Negeri
Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 15/2002 · Perda Kabupaten Cianjur No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur yang bekerja di luar negeri, dimulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan pasar kerja internasional.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penempatan TKI oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memiliki SIUP dari Menteri. PJTKI wajib membentuk kantor cabang di daerah dan mendapatkan izin operasional dari Bupati. Penempatan TKI harus memenuhi persyaratan negara tujuan, tidak merugikan kepentingan nasional, dan tidak membahayakan keselamatan TKI. Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi program penempatan, promosi, dan pemasaran jasa TKI.
PJTKI wajib memiliki dokumen seperti perjanjian kerjasama penempatan, surat permintaan TKI, perjanjian kerja, dan perjanjian penempatan. Perjanjian kerja harus memuat syarat kerja, upah, dan jaminan sosial. PJTKI dilarang menempatkan TKI pada pekerjaan yang melanggar norma agama, kesusilaan, atau tidak sesuai perjanjian kerja. Calon TKI harus memenuhi persyaratan usia, pendidikan, kesehatan, dan keterampilan.
PJTKI wajib memberikan penyuluhan, melakukan pendataan, dan seleksi calon TKI. PJTKI juga wajib memberangkatkan TKI sesuai perjanjian, mengikutsertakan dalam program asuransi, dan memberikan pembekalan akhir pemberangkatan. Selama masa penempatan, PJTKI wajib memantau keberadaan TKI, bertanggung jawab atas perlindungan dan pembelaan hak TKI, serta mengurus TKI yang sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia. PJTKI juga wajib mengurus kepulangan TKI setelah masa kerja berakhir.
Bupati berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan pembinaan terhadap penempatan TKI, meliputi peningkatan kualitas pelaksanaan, pelayanan, perlindungan, dan kinerja PJTKI. PJTKI wajib menyampaikan laporan rekapitulasi data TKI kepada Bupati.