For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 7/2006 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:8 Februari 2006
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date-
Publication Date08 Februari 2006
Place of EnactmentTaliwang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk pengamanan, pengendalian, dan pelestarian sumber daya hewani guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Retribusi ini dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan/pengujian dan pelayanan pengobatan hewan di Laboratorium Kesehatan Hewan dan Poskeswan/Klinik Hewan/Balai Pengobatan Hewan.

Objek retribusi meliputi jasa pelayanan dan obat-obatan, kecuali pelayanan vaksinasi massal dan pengendalian wabah penyakit hewan. Subjek retribusi adalah badan atau orang pribadi yang memiliki hewan/ternak yang memperoleh pelayanan kesehatan hewan. Setiap hewan/ternak yang akan dikirim ke luar atau masuk daerah wajib diperiksa kesehatannya.

Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan. Tarif retribusi ditetapkan untuk membiayai penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan yang diberikan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi atau dalam kondisi bencana alam/kerusuhan. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).