For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Also known as: UU 40/2009 · UU No. 40 Tahun 2009 · UU Nomor 40 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2009Publication Date:14 Oktober 2009
KebudayaanEkonomi KreatifPendidikan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKepemudaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 2009
Publication Date14 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mengakui dan mengembangkan peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional. Pemuda diakui sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, dan berdaya saing. Pembangunan kepemudaan dilakukan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kebijakan ini, termasuk menetapkan kebijakan nasional dan daerah, serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, dan kesempatan untuk berperan serta dalam berbagai aspek pembangunan.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(-)