on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Also known as: UU 40/2009 · UU No. 40 Tahun 2009 · UU Nomor 40 Tahun 2009
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengakui dan mengembangkan peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional. Pemuda diakui sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membentuk pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, dan berdaya saing. Pembangunan kepemudaan dilakukan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kebijakan ini, termasuk menetapkan kebijakan nasional dan daerah, serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemuda juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, dan kesempatan untuk berperan serta dalam berbagai aspek pembangunan.