For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Also known as: Perka Bakamla 8/2019 · Perka Bakamla No. 8 Tahun 2019 · Perka Bakamla Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2019Publication Date:14 Oktober 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date14 Oktober 2019
Publication Date14 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui penilaian risiko. Penilaian risiko ini diperlukan untuk memberikan kejelasan proses dan acuan bagi Inspektorat Bakamla RI dalam menyusun prakondisi, penetapan kriteria, serta langkah kerja penilaian risiko. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian risiko, termasuk prakondisi penilaian risiko, penetapan kriteria, dan langkah kerja yang meliputi identifikasi risiko, analisis risiko, dan pelaporan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, melindungi organisasi dari risiko signifikan, meningkatkan kinerja organisasi, dan menciptakan kesadaran akan pentingnya penilaian risiko.

(-)

(-)