For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 7/2023 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2023Publication Date:1 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Bengkalis
Effective Date01 Desember 2023
Publication Date01 Desember 2023
Place of EnactmentBengkalis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, belanja daerah yang mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer, serta pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp3.626.160.805.381. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp4.135.901.040.461. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp509.740.235.080. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan kepala daerah, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)