Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung, serta mewujudkan keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan kearifan lokal. Pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung dengan tertib, baik dari segi administratif maupun teknis, guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan. Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan substansial, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (seperti status hak atas tanah, Izin Mendirikan Bangunan Gedung/IMB, dan status kepemilikan bangunan gedung), serta persyaratan teknis (meliputi tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan gedung). Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan upaya pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.