For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2014 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2014Publication Date:11 Juli 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date14 Agustus 2014
Publication Date11 Juli 2014
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1989 Nomor 4). Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian, dan pembinaan bangunan gedung, serta mewujudkan keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan kearifan lokal. Pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung dengan tertib, baik dari segi administratif maupun teknis, guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan. Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan substansial, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (seperti status hak atas tanah, Izin Mendirikan Bangunan Gedung/IMB, dan status kepemilikan bangunan gedung), serta persyaratan teknis (meliputi tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan gedung). Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dan upaya pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

1. Bangunan gedung yang telah didirikan, dimanfaatkan dan telah memiliki IMB sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan bangunan gedung, fungsi bangunan gedung dan pemiliknya serta tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Permohonan IMB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diputuskan dapat diselesaikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki IMB pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, untuk memperoleh IMB harus mendapatkan SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan gedung yang belum memenuhi ketentuan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan bangunan gedung-bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku wajib sudah memiliki IMB berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Dalam hal bangunan gedung pemerintah dan bangunan gedung non pemerintah yang dibangun sebelum Peraturan Daerah ini berlaku serta belum menambahkan unsur-unsur ornamen yang mengacu pada ornamen bercorak lokal, wajib disesuaikan paling lama 15 (lima belas) tahun.

1. Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan gedung, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan gedung, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10 % dari nilai bangunan gedung yang sedang atau telah dibangun.