on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
Also known as: Peraturan OJK 44/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 44/POJK.03/2017
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan kesehatan perbankan dengan membatasi pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan dan pengolahan tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari pertumbuhan kredit yang berlebihan di sektor properti yang dapat mempengaruhi kestabilan moneter. Peraturan ini mengatur larangan bagi bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada pengembang untuk pengadaan dan pengolahan tanah, kecuali untuk pembangunan rumah sederhana dengan persyaratan tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pelaporan kredit atau pembiayaan kepada pengembang melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.