on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pembekuan Sebagian Dari Simpanan Pada Bank-Bank
Also known as: Perpu 3/1959 · Perpu No. 3 Tahun 1959 · Perpu Nomor 3 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar demi perbaikan kondisi keuangan dan ekonomi negara. Hal ini dilakukan melalui pembekuan sebagian simpanan di bank-bank, yang kemudian diubah menjadi pinjaman jangka panjang oleh pemerintah. Tujuan utama adalah untuk mendukung kebijakan ekonomi terpimpin dan program pembangunan semesta, dengan fokus pada investasi yang mendukung produksi sandang-pangan dan penghematan devisa.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mewajibkan bank, baik pemerintah maupun swasta, untuk membekukan 90% dari simpanan yang melebihi Rp 25.000. Simpanan yang dibekukan termasuk deposito berjangka dan saldo rekening koran atau giro. Bank harus melaporkan pembekuan ini kepada Menteri Keuangan. Pemerintah dapat memberikan pembebasan pembekuan untuk badan sosial, keagamaan, dan instansi resmi. Penyimpan yang terkena pembekuan dapat diberikan pinjaman atau kelonggaran lain sesuai kebijakan pemerintah.