Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah perubahan regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah dan perkembangan terkini yang mengharuskan penggantian Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- **Asas Umum APBD:** APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD, serta berfungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- **Struktur APBD:** Terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
- **Pendapatan Daerah:** Dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer-dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- **Belanja Daerah:** Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.
- **Pembiayaan Daerah:** Mencakup penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dll.).