For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2016 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Dompu 1/2016 · Perda Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2016Publication Date:1 Maret 2016
Badan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Dompu
Effective Date01 Maret 2016
Publication Date01 Maret 2016
Place of EnactmentDompu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah perubahan regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah dan perkembangan terkini yang mengharuskan penggantian Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Ketentuan substansial mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. - **Asas Umum APBD:** APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD, serta berfungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. - **Struktur APBD:** Terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi. - **Pendapatan Daerah:** Dikelompokkan atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer-dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - **Belanja Daerah:** Digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. - **Pembiayaan Daerah:** Mencakup penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dll.).

(-)

(-)