For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda

Also known as: PP 8/1977 · PP No. 8 Tahun 1977 · PP Nomor 8 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:1 April 1977Publication Date:1 Maret 1977
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date01 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda mereka, sehubungan dengan perbedaan yang timbul akibat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembulatan pensiun pokok untuk penyederhanaan administrasi. Penyesuaian pensiun pokok dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dan mereka dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada pejabat bawahannya. Di samping pensiun pokok, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)