Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan menciptakan sistem retribusi yang adil, merata, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa-jasa yang disediakan untuk kepentingan umum, serta mengatur hak dan kewajiban wajib retribusi dalam melakukan pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pemanfaatan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan retribusi.