on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2016.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi. Tujuannya adalah agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: