on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada
Also known as: Perda Kota Surabaya 13/2016 · Perda Kota Surabaya No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2016 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM Surya Sembada dalam mendistribusikan air minum kepada masyarakat dan meningkatkan pemerataan ketersediaan air minum, terutama di daerah yang belum terjangkau jaringan pipa PDAM. Pembangunan jaringan pipa air minum telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD Kota Surabaya sejak Tahun Anggaran 2003 hingga 2015, dan aset ini perlu diserahkan kepada PDAM Surya Sembada sebagai tambahan penyertaan modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemindahtanganan barang milik daerah berupa jaringan pipa air minum kepada PDAM Surya Sembada. Penambahan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan PDAM kepada pelanggan dan meningkatkan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat Surabaya. Dengan penambahan penyertaan modal ini, modal dasar PDAM Surya Sembada menjadi sebesar Rp 122.244.647.049,00 yang berasal dari modal dasar sebelumnya dan penambahan modal berupa jaringan pipa dari tahun 2003 hingga 2015. Modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penambahan penyertaan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai sebesar Rp 40.841.108.708,00 dalam bentuk belanja modal jaringan pipa. Rincian nilai penyertaan modal ini meliputi periode Tahun Anggaran 2003-2010, 2010-2013, 2014, dan 2015. Rincian barang milik daerah yang diserahterimakan tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pengelolaan modal menjadi tanggung jawab PDAM Surya Sembada.