Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktek bisnis yang sehat. Peraturan ini mencakup pembentukan dan pengelolaan BLU, termasuk persyaratan substantif, teknis, dan administratif yang harus dipenuhi. Selain itu, peraturan ini mengatur remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLU, serta pembentukan Dewan Pengawas. Pengelolaan keuangan BLU meliputi penerimaan, belanja, dan pembiayaan, serta pengelolaan kas, piutang, dan utang. Peraturan ini juga menetapkan standar pelayanan minimum dan tarif layanan yang harus dipenuhi oleh BLU.