For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Fasilitas Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 28/2011 · Permenhan No. 28 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 November 2011Publication Date:10 November 2011
Layanan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Fasilitas Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date15 November 2011
Publication Date10 November 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Dephan dan TNI.

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktek bisnis yang sehat. Peraturan ini mencakup pembentukan dan pengelolaan BLU, termasuk persyaratan substantif, teknis, dan administratif yang harus dipenuhi. Selain itu, peraturan ini mengatur remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLU, serta pembentukan Dewan Pengawas. Pengelolaan keuangan BLU meliputi penerimaan, belanja, dan pembiayaan, serta pengelolaan kas, piutang, dan utang. Peraturan ini juga menetapkan standar pelayanan minimum dan tarif layanan yang harus dipenuhi oleh BLU.

1. Permenhan ini berlaku untuk Satker Faskes di lingkungan Kemhan dan TNI yang sudah ditetapkan menjadi Satker Faskes PK BLU. 2. Satker Faskes yang belum ditetapkan menjadi Satker Faskes PK BLU tetap menggunakan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Dephan dan TNI.

(-)