For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pengukuran Pengujian Hasil Hutan Kayu

Also known as: Perda Kabupaten Buton 3/2006 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Publication Date:20 Juni 2006
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Pengukuran Pengujian Hasil Hutan Kayu
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date20 Juni 2006
Place of EnactmentPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah adanya kebutuhan pembiayaan untuk pelayanan pengukuran dan pengujian hasil hutan dalam sistem penatausahaan hasil hutan di daerah. Tujuannya adalah untuk memungut biaya sebagai kompensasi pengganti biaya yang diperlukan, mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa, serta meningkatkan kualitas pelayanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengenaan retribusi atas jasa pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu dari hutan negara dan hutan hak.
  2. Objek retribusi adalah jasa pengukuran dan pengujian/penetapan jenis hasil hutan kayu yang beredar di dalam dan keluar daerah.
  3. Subjek retribusi meliputi orang pribadi dan badan.
  4. Besarnya tarif retribusi adalah Rp. 5.000,- per meter kubik untuk hasil hutan kayu dari hutan hak dan Rp. 10.000,- per meter kubik untuk hasil hutan kayu dari hutan negara.
  5. Wilayah pemungutan adalah di wilayah Daerah Kabupaten Buton, dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Buton.
  6. Tata cara pemungutan retribusi dan saat retribusi terutang diatur dalam peraturan ini.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)