Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Tegal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai.
Tujuan: Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Pelayanan Kesehatan yang Diatur:
- RSUD: Rawat jalan, rawat inap, tindakan medis dan terapi, penunjang diagnostik, pelayanan farmasi, pemulasaraan jenazah, visum et repertum, mobil ambulan dan jenazah, pelayanan kesehatan khusus, pendidikan dan pelatihan.
- Dinas Kesehatan: Pemeriksaan kesehatan Haji, pemeriksaan laboratorium sampel air, makanan, minuman, tanah, udara dan kebisingan.
- Puskesmas: Rawat jalan, tindakan medis dan terapi, pelayanan uji kesehatan/pemeriksaan kesehatan, pelayanan penunjang diagnostik, pelayanan farmasi, visum et repertum, pelayanan kesehatan Haji, pelayanan lain sesuai perkembangan.
- BP4: Rawat jalan khusus paru-paru, tindakan medis dan terapi, pelayanan uji kesehatan khusus, pelayanan penunjang diagnostik, pelayanan farmasi, pelayanan spesialistik, pelayanan lain sesuai perkembangan.
- Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan fasilitas sarana pelayanan kesehatan serta memenuhi ketentuan tarif yang berlaku.
- Pasien kurang/tidak mampu wajib menyerahkan surat keterangan dari Lurah.
- Tenaga kerja di lingkungan tempat kerja dan masyarakat konsumen wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat.
- Usaha yang menjual air, mengelola makanan/minuman, dan perusahaan penghasil limbah wajib melaksanakan ketentuan pengawasan kualitas.
- Kewajiban Perizinan, Pendaftaran, Persetujuan, Pelaporan, atau Notifikasi:
- Tempat usaha wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat.
- Industri makanan minuman berlabel harus mempunyai Sertifikat Penyuluhan (SP).
- Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum:
- Tidak ada informasi spesifik mengenai persyaratan khusus bagi badan hukum selain kewajiban memiliki Sertifikat Laik Sehat bagi tempat usaha.