For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pemerintah Nagari

Also known as: Perda Kabupaten Padang Pariaman 5/2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemerintah Nagari
LocationPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentParit Malintang

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 02 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Nagari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2002 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan wilayah penyelenggaraan pemerintahan terdepan.
  2. Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan Nagari, termasuk syarat-syarat dan tata caranya.
  3. Kewenangan Nagari yang mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul, kewenangan Pemerintah Kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya.
  4. Penyelenggara Pemerintahan Nagari yang terdiri dari Pemerintah Nagari (Wali Nagari dan Perangkat Nagari) dan BAMUS Nagari.
  5. Tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Wali Nagari.
  6. Susunan organisasi Pemerintah Nagari, tugas, wewenang, dan kewajiban Wali Nagari serta Perangkat Nagari.
  7. Kedudukan keuangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari.
  8. Tugas, wewenang, dan fungsi BAMUS Nagari.
  9. Pengaturan mengenai Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Lembaga Kemasyarakatan.
  10. Pembentukan Peraturan Nagari.
  11. Perencanaan dan pembangunan Nagari.
  12. Keuangan Nagari, termasuk sumber pendapatan, pengelolaan, dan Badan Usaha Milik Nagari.
  13. Kerja sama Nagari.
  14. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

1. Masa jabatan Wali Nagari yang ada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Anggota BAMUS Nagari yang ada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya. 3. Sekretaris Nagari yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai calon Pegawai Negeri Sipil. 4. Sekretaris Nagari yang bukan Pegawai Negeri Sipil akan diisi dengan Pegawai Negeri yang berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

(-)