For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 41 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Logo/Lambang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 41/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 41 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 41 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2001Publication Date:10 Oktober 2001
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Logo/Lambang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date11 Oktober 2001
Publication Date10 Oktober 2001
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 tentang Logo/Lambang Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini mengubah Pasal 5 ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2001 tentang Logo/Lambang Daerah. Perubahan tersebut berkaitan dengan interpretasi jumlah padi dan kembang kapas pada logo/lambang daerah, yang semula berjumlah sembilan belas menjadi dua puluh satu padi, melambangkan tanggal 21 Oktober 1999 sebagai tanggal resmi berdirinya Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara administratif. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)