on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kota Sorong Dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
Also known as: Permendagri 87/2019 · Permendagri No. 87 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 87 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur tentang batas daerah antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua daerah tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan batas daerah dengan menggunakan titik kartometrik (TK) yang ditentukan berdasarkan koordinat geografis. Batas daerah dimulai dari TK 1 di Muara Sungai Warmon dan berlanjut melalui berbagai titik koordinat hingga TK 57 di batas Kelurahan Saoka Distrik Klaurung Kota Sorong dengan Kampung Batu Lubang Pantai Distrik Makbon Kabupaten Sorong. Setiap titik koordinat ditetapkan secara tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung/kelurahan atau distrik.