For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Also known as: PMK 95/PMK.05/2015 · PMK No. 95/PMK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2015Publication Date:7 Mei 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Mei 2015
Publication Date07 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perubahan tersebut meliputi tarif layanan yang terdiri atas Tarif Penggunaan Ruangan Gedung SME TOWER, Tarif Penggunaan KUKM Convention Center, Tarif Penggunaan Bangunan Penghubung (Promenade), Tarif Penggunaan Ruang Iklan, Tarif Kantor Bersama, Tarif Margin Trading House, dan Tarif Penggunaan Grand Smesco Hills. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian tarif khusus hingga 50% atau 80% untuk acara yang diselenggarakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah, pegawai Kementerian Koperasi dan UKM, serta kementerian/lembaga negara/lembaga pemerintah dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan. Tata cara pengenaan tarif lebih lanjut diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(-)

(-)