For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN, DAN SERTIFIKASI BENIH/BIBIT TANAMAN PERKEBUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 17/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN, DAN SERTIFIKASI BENIH/BIBIT TANAMAN PERKEBUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date07 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentLuwuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan, Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penambahan Pasal 3A yang mengecualikan usaha budidaya perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 ha dari kewajiban memiliki IUP, perubahan tarif retribusi dalam Pasal 15 menjadi Rp. 20.000,- per Ha untuk izin usaha perkebunan dan Rp. 100,- per bibit untuk sertifikasi benih/bibit tanaman, serta perubahan ketentuan pidana dalam Pasal 29 ayat (1) menjadi ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Selain itu, ditambahkan BAB XIXA yang mengatur ketentuan peralihan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua izin Usaha Perkebunan Dan Sertifikasi Benih/Bibit Tanaman Perkebunan yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 15 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).