For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1971 tentang Perobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)

Also known as: PP 47/1971 · PP No. 47 Tahun 1971 · PP Nomor 47 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 1971Publication Date:14 Agustus 1971
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerobahan Ayat (5) Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 209 Tahun 1961 Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 250; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2294)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Agustus 1971
Publication Date14 Agustus 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961, Pasal 3 ayat (5).

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1971 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penggantian biaya pengangkutan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 dengan perubahan tahun anggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968. Sebelumnya, kesempatan untuk mendapatkan penggantian biaya pengangkutan diberikan sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya. Dengan perubahan ini, kesempatan tersebut diperpanjang hingga bulan April tahun anggaran berikutnya. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan tahun anggaran yang sekarang berlangsung dari 1 April hingga 31 Maret tahun berikutnya.

(-)

(-)