on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tim Penilai Internal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Tahun 2026
Also known as: Kepmenko Polkam 49/2026 · Kepmenko Polkam No. 49 Tahun 2026 · Kepmenko Polkam Nomor 49 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui penyelenggaraan statistik sektoral yang efektif. Untuk mengukur efektivitas pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral secara mandiri, dibentuklah Tim Penilai Internal Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Tahun 2026.
Tim Penilai Internal ini memiliki struktur yang terdiri dari Koordinator, Ketua, dan Anggota. Tugas utama tim mencakup koordinasi pelaksanaan evaluasi, pemantauan penilaian mandiri, pengelolaan teknis penilaian, penyiapan bukti pendukung, entri data, serta penyusunan laporan hasil evaluasi. Seluruh kegiatan tim didanai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Tahun 2026.