For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954

Also known as: UU 31/1957 · UU No. 31 Tahun 1957 · UU Nomor 31 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1954Publication Date:26 Oktober 1957
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1954
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1954
Publication Date26 Oktober 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Bagian I mencakup pengeluaran dan penerimaan. Pengeluaran meliputi anggaran untuk Presiden dan Wakil Presiden, Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Pengawas Keuangan, Uni Indonesia-Nederland, Biro Perancang Negara, Kantor Urusan Pegawai, Kepolisian Negara, Biro Rekonstruksi Nasional, dan pengeluaran umum lainnya. Penerimaan meliputi penerimaan dari Biro Rekonstruksi Nasional, Kepolisian Negara, Biro Perancang Negara, Kantor Urusan Pegawai, dan rupa-rupa penerimaan lainnya.

(-)

(-)