Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 1957 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengirimkan Utusan Pemerintah Republik Indonesia ke perayaan kemerdekaan Negara Federasi Malaya di Kuala Lumpur pada tanggal 31 Agustus 1957. Utusan ini dipimpin oleh Mr. Hardi, Wakil Perdana Menteri I, dan terdiri dari Dr. Subandrio, Menteri Luar Negeri, serta Moch. Chusin sebagai Sekretaris Pribadi. Perjalanan ini diperkirakan memakan waktu sepuluh hari dan dilakukan dengan pesawat udara. Selama di luar negeri, anggota utusan akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika akomodasi disediakan oleh perwakilan Indonesia. Mereka juga diizinkan membawa uang pribadi dalam bentuk travellers' cheque. Biaya perjalanan dibebankan pada anggaran Djawatan Perjalanan, dan laporan pertanggungjawaban harus disampaikan dalam waktu satu bulan setelah kembali.