on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
Also known as: Permenkumham 14/2015 · Permenkumham No. 14 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bersama Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam sistem elektronik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: