For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik

Also known as: Permenkumham 14/2015 · Permenkumham No. 14 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2015Publication Date:2 Juli 2015
Perlindungan Hak AsasiKekayaan IntelektualTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date10 Juli 2015
Publication Date02 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bersama Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam sistem elektronik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Tata cara penyampaian laporan pelanggaran Hak Cipta, yang dapat dilakukan oleh pencipta, pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, pemegang lisensi, Lembaga Manajemen Kolektif, asosiasi yang mendapat kuasa, atau pihak lain yang mendapat kuasa. Laporan diajukan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, baik secara elektronik maupun nonelektronik, dengan memenuhi persyaratan identitas pelapor, bukti hak, alamat situs, jenis konten yang melanggar, jenis pelanggaran, dan keterangan lain.
  2. Tata cara verifikasi laporan, yang dilakukan oleh tim verifikasi yang terdiri atas unsur kementerian hukum dan HAM, kementerian komunikasi dan informatika, dan asosiasi terkait. Tim bertugas memeriksa kebenaran laporan, memberikan pertimbangan penutupan konten, menyiapkan rekomendasi, dan melaporkan hasil verifikasi.
  3. Penutupan konten dan/atau hak akses, yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Penutupan diumumkan dalam laman resmi kementerian komunikasi dan informatika.
  4. Pembukaan kembali konten dan/atau hak akses, yang dapat diajukan oleh pemilik konten kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dengan alasan tidak ada pelanggaran, adanya kerja sama atau izin, adanya proses mediasi, dan/atau penetapan hakim.
  5. Upaya hukum, di mana keberatan terhadap penutupan konten dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

(-)

(-)