Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2018 ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di daerah. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di masyarakat, yang memerlukan penanganan sistematis dan terstruktur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban berbagai pihak dalam mencegah penyalahgunaan NAPZA. Pengusaha/Pemilik/Pengelola/Penanggungjawab Rumah/Tempat Pemondokan/Asrama, Hotel/Penginapan, Tempat Hiburan, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga/Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan, mengawasi, dan menjamin tidak adanya penyalahgunaan NAPZA di lingkungan masing-masing. Pemerintah Daerah juga mensyaratkan calon PNS dan anggota DPRD untuk bebas dari penyalahgunaan NAPZA. Selain itu, tenaga kesehatan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan penyalahgunaan NAPZA di lingkungan kerjanya.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat kelurahan/desa, yang bertugas melaksanakan kampanye, melakukan tindakan kooperatif dengan penegak hukum, dan berkoordinasi dengan kepolisian serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan dukungan kepada lembaga rehabilitasi korban penyalahgunaan NAPZA.