For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Also known as: Permenkes 13/2017 · Permenkes No. 13 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2017Publication Date:7 Februari 2017
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date28 Februari 2017
Publication Date07 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1216).

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang penanganan pengaduan masyarakat terpadu di lingkungan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penanganan pengaduan yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengaduan dikelompokkan menjadi pengaduan berkadar pengawasan (indikasi penyimpangan oleh aparatur Kementerian Kesehatan yang berpotensi merugikan masyarakat atau negara) dan pengaduan tidak berkadar pengawasan (sumbang saran, kritik konstruktif). Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung, tertulis, melalui media elektronik, atau media cetak. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu dibentuk di tingkat Kementerian dan Unit Eselon I untuk menangani pengaduan. Penanganan meliputi pencatatan, penelaahan, penanganan lebih lanjut (klarifikasi atau penyaluran), pelaporan, dan pengarsipan. Pedoman penanganan pengaduan terpadu tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)