For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 15 Tahun 2026

Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026

Also known as: Keputusan Ketua BAZNAS 15/2026 · Keputusan Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026 · Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2026Publication Date:21 Februari 2026
KeagamaanPerpajakanKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional
Effective Date21 Februari 2026
Publication Date21 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025.

Keputusan ini ditetapkan untuk memberikan kemudahan dalam perhitungan zakat pendapatan dan jasa dengan menyesuaikan nilai nisab terhadap perkembangan ekonomi terkini demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar 85 gram emas, yang dikonversi menjadi Rp91.681.728,00 per tahun atau Rp7.640.144,00 per bulan.

Ketentuan ini mengatur bahwa emas yang digunakan sebagai standar adalah emas 14 karat, dengan perhitungan harga emas didasarkan pada rata-rata harga selama tahun 2025. Kadar zakat yang ditetapkan adalah sebesar 2,5% dari pendapatan dan jasa bruto. Zakat tersebut wajib ditunaikan pada saat pendapatan atau jasa diterima dan pembayarannya dilakukan melalui amil zakat resmi.

(-)

(-)