For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan III (PT Inhutani III)

Also known as: PP 50/2004 · PP No. 50 Tahun 2004 · PP Nomor 50 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2004Publication Date:19 Oktober 2004
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan III (PT Inhutani III)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 2004
Publication Date19 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Eksploitasi dan Industri Hutan III (PT Inhutani III) dengan menetapkan Dana Reboisasi dari tahun buku 1989 hingga 1999 sebagai penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nilai penambahan modal sebesar Rp296.120.610.438,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, serta undang-undang dan peraturan pemerintah terkait lainnya.

(-)

(-)