For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Also known as: PMK 54/2023 · PMK No. 54 Tahun 2023 · PMK Nomor 54 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juni 2023Publication Date:11 Mei 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Juni 2023
Publication Date11 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil terkait pengelolaan hotel praktik di Politeknik Pariwisata yang berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, yang memungkinkan penetapan tarif PNBP yang bersifat volatil melalui Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur berbagai jenis penerimaan dari pengelolaan hotel praktik, termasuk penggunaan kamar, penjualan produk makanan dan minuman, layanan binatu, dan penggunaan fasilitas lainnya. Tarif untuk beberapa jenis penerimaan dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan biaya pengelolaan dan faktor penyesuai, sementara tarif lainnya ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama. Kebijakan ini juga mengatur bahwa pengelolaan hotel praktik dapat dilakukan oleh mitra instansi melalui penugasan yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)