For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Serang 9/2015 · Perda Kota Serang No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Serang Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:22 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Serang
Effective Date-
Publication Date22 Desember 2015
Place of EnactmentSerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang (terkait penyesuaian).

Peraturan Daerah Kota Serang ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama PT. Serang Guna Sarana sebagai holding company. Pembentukan BUMD ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan visi dan misi Kota Serang, dengan tujuan menciptakan wadah usaha yang berorientasi pada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri serta berdaya saing tinggi.

Tujuan pendirian BUMD meliputi peningkatan pelayanan publik, peningkatan pendapatan daerah, serta peningkatan perekonomian dan kesejahteraan rakyat. BUMD ini akan menyelenggarakan kegiatan usaha di berbagai bidang, termasuk air bersih, pengelolaan sampah, perikanan, pertanian, transportasi, perdagangan, pembangunan, infrastruktur, jasa keuangan, dan jasa umum.

Struktur organisasi BUMD terdiri dari Walikota sebagai wakil pemilik modal, Direksi yang diangkat oleh Walikota, dan Dewan Pengawas. Modal dasar BUMD dapat berasal dari uang atau aset Pemerintah Daerah yang dinilai ekonomis. Pemerintah Daerah harus memiliki minimal 51% saham. Penambahan modal melalui penjualan saham Pemerintah Daerah harus mendapat persetujuan DPRD.

BUMD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di dalam dan di luar negeri. Laporan pelaksanaan kerjasama harus disampaikan kepada Walikota dan DPRD. Pengelolaan keuangan BUMD meliputi penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya, serta penyampaian laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik. Laba bersih BUMD akan dialokasikan untuk Pendapatan Asli Daerah, dana investasi dan pengembangan usaha, dana kesejahteraan pegawai, dan dana cadangan.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka segala ketentuan terkait Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang, perlu dilakukan penyesuaian . 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan. 3. Peraturan Daerah pembentukan PDAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian anak perusahaan dari PT. Serang Guna Sarana. 4. Persiapan Pelaksanaan kegiatan operasional BUMD yang ditetapkan dengan peraturan daerah ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan. 5. Penetapan dan perhitungan modal dan saham dan/atau penyertaan modal ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.

(-)