For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika

Also known as: Permenkominfo 13/2016 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2016Publication Date:18 Agustus 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeHasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date18 Agustus 2016
Publication Date18 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan, dan penganggaran di bidang komunikasi dan informatika. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika merupakan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota bidang komunikasi dan informatika setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis. 2. Hasil pemetaan digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan, dan penganggaran. 3. Hasil pemetaan digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional. 4. Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dapat diturunkan dari hasil pemetaan. 5. Evaluasi terhadap hasil pemetaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 18 Agustus 2016.

(-)