on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 1/2025 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyusunan APBD didasarkan pada ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Ketentuan Substansial: