For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang PENANGANAN KEADAAN DARURAT BENCANA DI PROVINSI JAWA TIMUR

Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 21/2019 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 21 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2019Publication Date:6 Mei 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENANGANAN KEADAAN DARURAT BENCANA DI PROVINSI JAWA TIMUR
LocationPemerintah Provinsi Jawa Timur
Effective Date06 Mei 2019
Publication Date06 Mei 2019
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2010 tentang Dana Siap Pakai.

Peraturan Gubernur ini mengatur penanganan keadaan darurat bencana di Provinsi Jawa Timur. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Jawa Timur yang memungkinkan terjadinya bencana. Tujuannya adalah untuk menangani dampak buruk bencana yang dapat menghambat pembangunan provinsi. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penetapan status keadaan darurat bencana oleh Gubernur, yang terdiri dari Siaga Darurat Bencana, Tanggap Darurat Bencana, dan Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan. 2. Pengkajian cepat oleh Tim Reaksi Cepat untuk menentukan status keadaan darurat bencana. 3. Kegiatan yang dilakukan pada setiap status keadaan darurat bencana, meliputi: a. Siaga Darurat Bencana: kaji cepat, aktivasi posko, penyusunan rencana kontijensi, sosialisasi, penyiapan jalur evakuasi, pengadaan peralatan peringatan dini, evakuasi penduduk, penyediaan logistik, mitigasi, monitoring, dan mobilisasi relawan. b. Tanggap Darurat Bencana: pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dan penampungan. c. Transisi Darurat Bencana ke Pemulihan: bantuan kebutuhan lanjutan (tempat hunian, pemulihan sarana/prasarana vital, air bersih, pangan, sandang, pelayanan kesehatan) dan kegiatan awal pemulihan sosial ekonomi masyarakat. 4. Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan keadaan darurat bencana dilakukan melalui penunjukan langsung. 5. Pendanaan dibebankan pada APBN, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)