For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Also known as: Permen ESDM 20/2019 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2019 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2019Publication Date:10 Oktober 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date18 Oktober 2019
Publication Date10 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 116) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1188).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang telah diubah sebelumnya dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 25B yang menyatakan bahwa Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum berlakunya peraturan ini akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan ini. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran huruf A angka 9 dan huruf B angka 3 yang berkaitan dengan komponen variabel dan progresif dalam perhitungan bagi hasil. Lampiran yang diubah tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diberlakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)