on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Also known as: Perda Kota Depok 17/2012 · Perda Kota Depok No. 17 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan laju pertumbuhan penduduk Kota Depok, serta untuk menata penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait administrasi kependudukan, kewenangan Walikota dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, kewajiban melapor bagi warga negara yang tinggal lebih dari 1x24 jam, kewajiban memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi warga negara yang berniat tinggal sementara di Kota Depok, serta sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melanggar ketentuan pelaporan Peristiwa Kependudukan.
Peraturan ini juga mengatur pengecualian kewajiban memiliki SKTT bagi pelajar, mahasiswa, atau pekerja yang belajar atau bertugas di Depok, dengan kewajiban memperpanjang SKTT setiap 6 bulan dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah, perguruan tinggi, atau instansi tempat mereka belajar atau bertugas.